Senin, 17 Desember 2012

Ijon atau Ijo?

Oleh Rido Aprianda

Hm..
Ceritonyo kemaren dari pallimo langsung balek ke dusun, ke Pelajau nan permai dan indah. Minta restu sebelum ke Lampung (sekalian minta bekal :D)

Ha..ha..
Ane bukan mau cerita tentang kehidupan pribadi, tapi sebuah kejadian menarik waktu mudik. Suatu hal di masyarakat kita yang mungkin sudah jadi kebiasaan apalagi bunga2 buah baru berkembang (musim hujan cuy, mana becek nggak ada ojek :p). Yang ane maksud transaksi perniagaan dengan sistem ijon.

-------------------------------------------------

Dalam syari'at perniagaan, Islam mengajarkan kita agar senantiasa membangun perniagaan di atas kejelasan. Kejelasan dalam harga, barang, dan akad. Sebagaimana Islam juga mensyari'atkan agar kita menjauhkan akad perniagaan yang kita jalin dari segala hal yang bersifat untung-untungan, atau yang disebut dalam bahasa arab dengan gharar. 

Yang demikian itu, dikarenakan unsur gharar atau ketidakjelasan status, sangat rentang untuk menimbulkan persengketaan dan permusuhan.

"Bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli yang mengandungunsur ketidak jelasan (gharar). (HR. Muslim)

Model perniagaan yang tercakup oleh hadits ini sangatlah banyak, bahkan tidak terhitung jumlahnya. Di antara bentuk perniagaan yang tercakup oleh keumuman hadits ini ialah: Jual-beli binatang atau budak yang kabur, barang yang belum ada, barang yang belum diketahui kriterianya, dan barang yang penjualnya tidak kuasa untuk menyerah-terimakannya kepada pembeli.

Nah salah satu jenis perniagaan yang dilarang dalam Islam adalah sistem ijon, yakni perniagaan yang menjual tanaman yang masih berbunga dan masih hijau serta belum masak

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua? Para sahabat bertanya: "Apa maksudnya telah menua?" Beliau menjawab: "Bila telah berwarna merah." Kemudian beliau bersabda: "Bila Allah menghalangi masa penen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?" (Muttafaqun 'alaih)

Dengan demikian, jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari'at islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya.

Sebagai solusinya, bisa ditempuh jual beli salam. Yaitu pemesanan dengan pembayaran yang dilakukan lunas di muka; pada saat akad dilakukan.

Beda antara sistem ijon dengan akad salam ada pada beberapa poin berikut:

[1] Penjual memiliki kebebasan dalam pengadaan barang, dapat dari hasil ladangnya dan bisa pula dengan membeli dari hasil ladang orang lain, sedangkan sistem ijon, penjual hanya dibatasi agar mengadakan buah dari ladangnya sendiri.

[2] Pada akad salam, penjual bisa saja mendapatkan hasil panen yang melebihi jumlah pesanan, sebagaimana dimungkinkan pula hasil panen ladangnya tidak mencukupi jumlah pesanan. Akan tetapi itu tidak menjadi masalah yang berarti, sebab ia dapat menutup kekurangannya dengan membeli dari orang lain. Sedangkan pada sistem ijon, maka semua hasil panen ladang penjual menjadi milik pembeli, tanpa peduli sedikit banyaknya hasil panen. Dengan demikian, bila hasil panennya melimpah, maka penjualmerugi besar, sebaliknya bila hasil panen kurang bagus, karena suatu hal, maka pembeli merugi besar pula.

[3] Pada akad salam, buah yang diperjual-belikan telah ditentukan mutu dan kriterianya, tanpa peduli ladang asalnya. Sehingga bila pada saat jatuh tempo, jika penjual tidak bisa mendatangkan barang dengan mutu dan kriteria yang disepakati maka pembeli berhak untuk membatalkan pesanannya. Adapun pada sistem ijon, pembeli tidak memiliki hak pilih pada saat jatuh tempo, apa yang dihasilkan oleh ladang penjual, maka itulah yang harus ia terima.

Dengan mencermati ketiga perbedaan di atas, maka kita dapat mengetahui bahwa jual-beli dengan cara salam lebih adil dibanding dengan sistem ijon. Pada sistem salam, penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan haknya tanpa merugikan pihak yang lain. Sedangkan, pada sistem ijon, biasanya pada saat panen salah satu pihak merasa tertipu atau dirugikan.
------------------------------------------------

So sudah jelas kan, yang halal dan yang haram. Yang syubhat dan nggak jelas ini yang mesti kita hindarkan.

Yang punyo duren, rambutan, rambai kalo masih ijo, mending disimpen dulu, nunggu mateng baru ngundang ane utk makan (kidding :D)

Afwan minkum. :)

0 komentar:

Posting Komentar