Rabu, 05 September 2012

ASURANSI SYARIAH

Pengertian Asuransi Syari’ah Dalam bahsa Arab disebut At-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau Musta’min. At-ta’min (التا مين) diambil dari kata (امن) memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, sebagaimana firman Allah:

Artinya: Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. 

Men-Ta’min-kan sesuatu artinya adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya memdapat uang sebagaimana yang telah disepakati, atau mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang, deikatakan “seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya atau mobilnya.”

Menurut Mushtafa Ahmad Zaraq, makna asuransi secara istilah adalah kejadian.adapun metodelogi dan gambarannya dapat berbeda-beda, namun pada intinya, asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.

Husain Hamid Hisan mengatakan bahwa asuransi adalah sikap ta’awun yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi, antara sejumlah besar manusia. Semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa. Jika sebagian mereka mengalami peristiwa tersebut, maka semuanya saling menolong dalam menghadapi peristiwa tersebut dengan sedikit pemberian (derma) yang diberikan oleh masing-masing peserta. Dengan demikina, asuransi adalah ta’awun yang terpuji, yang saling menolong dalam berbuat kebijakan dan takwa. Dengan ta’awun mareka saling membantu antara sesama, dan mereka takut dengan bahaya (malapetaka) yang mengancam mereka.

Dalam buku Aqdu at-ta’min wa Mauqifu asy-Syari’ah al-Islamiyah Minhu, az-Zarqa juga mengatakan bahwa sistem asuransi yang dipahami para ulama hukum (syariah) adalah sebuah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah. tugas ini dibagikan kepada sekelompok tertanggung, dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah. pengganti tersebut diambil dari kumpulan-kumpulan premi-premi mereka. Mereka (para ulama syariah) mengatakan bahwa dalam penetapan semua hukum yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan ekonomi, Islam bertujuan agar suatu masyarakat hidup berdasarkan atas asas saling menolong dan menjamin dalam peleksnaan hak dan kewajiban.

Dari devinisi diatas tampak bahwa asuransi syariah bersifat saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi malapetaka (resiko).

Oleh sebab itu, premi pada asurasni syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh pesertanya yang terdiri atas Dana Tabungan dan Tabarru’ dana Tabungan adalah dana titipan dari peserta Asuransi Syariah (life insurance) dan akan mendapatkan alokasi bag hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun. Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa nilai tunai atau pun klaim manfaat asuransi. Sedangkan tabarru adalah derma atau dana kebijakan yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life or general insurance).[1]

Menurut Dr. H. Hamzah Ya’qub, dengan memperhatikan maksud dan tujuan asuransi, maka dapatlah dikatan pembagian lebih lanjut sebagai berikut:

a. Asuransi ganti kerugian
Asuransi ganti kerugian dititik beratkan pada barang atau usaha yang menjadi pokok gantu kerugian. Maksud pertanggungan adalah untuk memberi ganti kerugian kepada nasabah yang menderita kerugian barang atau benda miliknya kerugian terjadi karena bencana atau bahaya terhadap pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa kemunduran dalam bentuk miliknya atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh pihak yang bersangkutan. Pembayaran ganti kerugian itu bersifat tidak pasti, bukan saja mengenai besar kecilnya jumlah penggantian itu, tetapi juga mengenai waktunya. Sebab hal ini tergantung dari timbul tidaknya suatu kerugian.
Jenis asuransi ganti kerugian meliputi pertanggungan kebakaran, pengangkutan, pencurian, mobil dan segalanya.

b. Asuransi Sejumlah uang
Asuransi sejumlah uang dititik beratkan pada jumlah uang yang akan diberikan sebagai ganti kerugian. Tujuan kad ini adalah untuk membayar sejumlah uang kepada nasabah, pembayaran tidak tergantung kepada kejadian kerugian, melainkan pembayaran itu bersifat pasti. Asuransi ini dimaksudkan sebagai asuransi jiwa, asuransi bunga hidup dan sebagainya.[2]

[1] Ir. Muhammad Syakir Sula, “Asuransi Syariah”, Jakarta: Gema Insani, 2004, h: 26-30
[2] Dr. H. Hamzah Ya’qub, “Kode Etik Dagang Menurut Islam”,…..h:293

0 komentar:

Posting Komentar