Selasa, 04 September 2012

EKONOMI MAKRO ISLAM

KEBIJAKAN FISKAL
Prinsip Islam tentang kebijakan fiskal dan anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. Mungkin, dari semua kitab agama masa dahulu, Al-Quran-lah satu-satunya kitab yang meletakkan perintah yang tepat tentang kebijakan negara mengenai pengeluaran pendapatan. Negara Islam adalah suatu negara ideologi yang sebagai suatu mekanisme untuk melaksanakan hukum-hukum Al-Qur’an dan Sunnah. Karena itu, kebijakan fiskal dalam suatu negara Islam harus sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum dan nila-nilai Islam.

Tujuan pokok agama Islam adalah untuk mencapai kesejahteraan umat manusia. Kesejahteraan umat manusia ini dapat dicapai bila seluruh sistem hukum dan ekonomi tidak membicarakan kebijakan fiskal saja, dan hal ini sesuai dengan Sifat-Sifat Ilahi: Maha Pemberi Rezeki, Maha Pemurah, dan Maha Pengasih. Sehingga, kegiatan-kegiatan yang menambah pengeluaran dan menarik penghasilan negara harus digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial tertentu dalam kerangka umum hukum Islam seperti yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Pendapatan utama bagi negara di masa Rasulullah SAW adalah zakat dan ushr. Keduanya berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Seperti tercantum dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.

Pengeluaran untuk zakat tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum negara. Lebih jauh, zakat secara fundamental adalah pajak lokal. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, ketika Rasulullah SAW berkata pada Muadz ketika beliau mengirim nya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat, “… katakanlah kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka”. Dengan demikian, pemerintah pusat berhak menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusikan lagi kepada orang-orang yang berhak, dan ditambah kekayaan yang dikumpulkan di Madinah, ibukota negara.

Sumber-sumber pendapatan lainnya adalah:
1. Uang tebusan untuk tawanan perang, hanya dalam kasus Perang Badar. Pada perang lain tidak disebutkan jumlah uang tebusan tawanan perang.
2. Pinjaman-pinjaman setelah menaklukkan kota Mekkah untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari Judhayma, atau sebelum pertempuran Hawazin 30.000 dirham (20.000 dirham menurut Bukhari) dari Abdullah bin Rabia dan meminjam beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sufyan bin Umaiyah.
3. Khumus atau rikaz harta karun temuan pada periode sebelum Islam.
4. Amwal fadhla, berasal dari harta benda kaum muslimin yang meningga tanpa ahli waris atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.
5. Wakaf, harta benda yang diindikasikan kepada umat Islam yang disebabkan Allah dan pendapatannya akan didepositokan di Baitul Maal.
6. Nawaib, pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan pada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat (pernah terjadi pada masa Perang Tabuk).
7. Zakat Fitrah, zakat yang ditarik di masa bulan Ramadhan dan dibagi sebelum Sholat Ied.
8. Bentuk lain shadaqah seperti kurban dan kaffarat. Kaffarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim pada acara keagamaan.

Tidak disebutkannya kadar zakat yang dikenakan pada berbagai barang milik kaum muslimi dalam Al-Qur’an dapat ditafsirkan sebagai besarnya elastisitas sistem keuangan negara dan perpajakan Islami. Karena kondisi sosio ekonomi telah berubah secara fundamental, maka tidak ada alasan untuk percaya bahwa unsur yang dipajak dan kadar yang dikenakan tidak dapat berubah dengan berubahnya keadaan, sebab dalam Islam pintu ijtihad tidak pernah tertutup.

Dalam negara Islam, dasar anggaran bukan semata-mata penerimaan yang akan menentukan pengeluaran. Pengeluaranlah ayang harus menjadi dasar utama untuk mengerahkan penghasilan. Hal ini berdasarkan persyaratan Islam bahwa suatu negara harus menyediakan kebutuhan minimum pokok bagi semua warganya. Karena itu bila penghasilan zakat memenuhi persediaan pokok bagi si miskin, selalu terdapat kemungkinan lain untuk perpajakan tambahan di luar zakat, asal saja digunakan dengan cara yang bijaksana. Oleh karena itu, dalam suatu ekonomi Islam pembiayaaan defisit dapat dilakukan. Hal ini dapat diatur melalui perjanjian mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Di samping itu, suatu pemerintahan Islam juga dapat menghimpun dana dengan mengeluarkan obligasi dan sertifikat investasi kepada umu atas dasar pembagian laba dan rugi.

KONSEP DAN FUNGSI UANG

1. KONSEP UANG

Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep ekonomi konvensional. Menurut ekonomi Islam, uang adalah uang, bukan capital. Sementara itu, dalam konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak jelas. Misalnya, dalam buku Money, Interest, and Capital (1989) oleh Colin Rogers, uang diartikan bertukaran (interchangeability), sebagai uang atau sebagai capital. Ketidak jelasan dalam konsep ini bisa menimbulkan kekacauan.
Perbedaan lainnya, menurut konsep ekonomi Islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept, sedangkan capital bersifat stock concept. Dalam ekonomi konvensional, terdapat beberapa pengertian. Frederick Mishkin dalam bukunya Economics of Money, Banking, and Financial Institution, mengungkapkan konsep Irving Fisher:

MV = PT,

dimana M adalah jumlah uang, V adalah tingkat perputaran uang, P adalah tingkat harga barang, dan T adalah jumlah barang yang diperdagangkan. Persamaan tersebut menunjukkan semakin cepat perputaran uang, semakin besar pendapatan. Menegaskan pula bahwa uang adalah flow concept. Fisher mengatakan bahwa, sama sekali tidak ada korelasi antara kebutuhan memegang uang (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga.
Dalam buku Mishkin juga diungkapkan konsep Marshall-Pigou dari Cambridge:

M = kPT,

dimana M adalah jumlah uang, k adalah 1/V, P adalah tingkat harga barang, dan T adalah jumlah barang yang diperdagangkan. Walaupun secara matematis k dapat dipindahkan ke kiri atau ke kanan, secara filosofi konsep ini berbeda. Huruf k pada persamaan ini menyatakan bahwa demand for holding money adalah suatu proporsi (k) jumlah pendapatan (PT). semakin besar k, semakin besar demand for holding money (M) untuk tingkat pendapatan tertentu (PT). Ini berati uang adalah stock concept, yang dalam konteks ini, dapat menjadi alat untuk menyimpan kekayaan (store of wealth).

Namun demikian, kita tidak boleh menyederhanakan masalah dengan mengatakan Islam memandang uang sebagai flow concept dan ekonomi konvensional memandang uang sebagai stock concept. Karena, dalam ekonomi konvensional terdapat pertentangan pengertian antara kelompok Friedman dan kaum monetaris di satu kubu dengan kaum Keynesian dan Cambridge Shool di kubu lain

Menurut konsep ekonomi Islam, capital is private goods, sedangkan money is public goods. Uang yang mengalir adalah public goods (flow concept), sedangkan yang mengendap sebagai milik seseorang (stock concept) adalah milik pribadi (private goods). Dengan demikian, jika dan hanya jika uang diinvestasikan dalam proses produksi, kita akan memperoleh keuntungan. Sedangkan dalam konsep ekonomi konvensional, mereka tetap menginginkan keuntungan tanpa memperdulikan apakah uang itu diinvestasikan pada proses produksi atau tidak.

2. FUNGSI UANG

Fungsi uang berbeda antara sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi Islam. Dalam ekonomi konvensional, dikenal 3 fungsi uang, yaitu: alat pertukaran (medium of exchange), satuan nilai (unit of account), dan penyimpan nilai (store of value).
Dalam ekonomi Islam hanya mengenal uang dalam fungsinya sebagai alat pertukaran (medium of exchange), yaitu media untuk mengubah barang dari satu bentuk kepada bentuk lain. Fungsi lainnya adalah sebagai satuan nilai (unit of account).
Teori konvensional juga memasukkan alat penyimpan nilai (store of value) sebagai salah satu fungsi uang, termasuk motif money demand for speculation. Tapi, hal ini tidak boleh dalam Islam, Islam hanya memperbolehakan uang untuk bertransaksi dan berjaga-jaga. Sama sekali menolak untuk spekulasi.

TIME VALUE OF MONEY Vs ECONOMIC VALUE OF TIME

Teori keuangan konvensional mendasarkan argumen bunganya dengan konsep time value of money. Teori ini merupakan kekeliruan, karena diambil dari ilmu teori pertumbuhan penduduk (populasi), bukan dari ilmu keuangan. Hal ini keliru, karena uang bukan makhluk hidup yang dapat berkembang dengan sendirinya. Validitas teori ini akan dibantah dengan konsep yang lebih tepat, yaitu economic value of time.

Namun demikian, walaupun konsep time value of money ini dibantah, bukan berarti perangkat matematis yang digunakan oleh konsep tersebut tidak dapat dipakai lagi. Rumus-rumus matematik yang digunakan dalam teori keuangan konvensional juga dapat digunakan dalam keuangan syariah, misalnya untuk menentukan tingkat keuntungan yang diminta oleh bank syariah. Halal-haramnya suatu transaksi tidak tergantung pada rumus matematik apa yang dipakai, karena sesungguhnya matematik hanyalah sekedar alat saja. Suatu yang halal tetap halal, baik bila diukur dengan metode prosentase ataupun tidak.

Kuantitas waktu sama bagi semua orang. Namun nilai dari waktu akan berbeda dari satu orang ke orang lainnya. Faktor yang menentukan nilai dari waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (tepat guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi waktunya. Efektif dan akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melaksanakannya. Oleh karena itu, siapapun pelakunya, secara sunnatullah akan mendapat keuntungan di dunia.

Dalam Islam, keuntungan yang dicari bukan saja keuntungan di dunia, tetapi juga di akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu bukan saja harus efektif dan efisien, tapi juga harus didasari dengan keimanan.

Dalam ekonomi konvensional time value of money didefinisikan sebagai berikut: a dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return. Definisi ini tidak akurat karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan untuk mendapat positive, negative, atau no return. Itu sebabnya dalam teori finance, selalu disebut risk-return relationship.

Menurut ekonom konvensional, ada dua hal yang mendasari konsep time value of money, yakni: presence of inflation dan preference present consumption to future consumption.

Alasan pertama tidak dapat diterima karena tidak lengkap kondisinya. Dalam setiap perekonomian selalu ada keadaan inflasi dan keadaan deflasi. Bila keberadaan inflasi menjadi alasan adanya time value of money, maka deflasi menjadi alasan adanya negative time value of money. Tapi, hanya satu kondisi saja yang diakomodir oleh konsep time value of money, yaitu pada kondisi inflasi dan mengabaikan kondisi deflasi.

Ekonomi syariah menolak keadaan yang disebut al ghunmu bi la ghurmi (gaining return without responsible for any risk) dan al-kharaj bi la dhaman (gaining income without responsible for any expenses). Keadaan yang juga ditolak oleh teori ilmu keuangan berdasarkan prinsip return goes along with risk.

KEBIJAKAN MONETER

Sistem moneter, sepanjang zaman, mengalami banyak perkembangan. Sistem keuangan inilah yang banyak dijadikan bahan studi empiris maupun historis dibandingkan disiplin ilmu ekonomi lainnya. Pada zaman Rasulullah sistem ini menggunakan bimetallic standard, dengan emas dan perak (dalam bentuk dinar dan dirham) sebagai alat pemabayaran yang sah. Nilai tukar emas dan perak, pada masa ini relatif stabil dengan nilai kurs dinar-dirham 1:10. namun demikian, stabilitas nilai kurs pernah terganggu karena disekuilibrium antara persediaan dan penawaran.

Instabilitas dalam nilai tukar uang ini mengakibatkan terjadinya bad coins to drive good coins out of circulations atau uang buruk menggantikan uang berkualitas baik. Dalam literature konvensional, peristiwa yang disebut hukum Gresham ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Bani Mamluk (1263-1328 M). Saat itu, uang logam dari jenis fulus (tembaga) mendesak keberadaan uang logam emas dan perak. Peristiwa ini disebabkan menghilangnya uang dinar (emas) dan dirham (perak) dari peredaran karena perbedaan nilai kurs dengan daerah lain. Misalnya, kurs di wilayah pemerintahan Mamluk adalah 1:20 sedangkan di daerah lain 1:25. Sehingga, uang yang beredar di wilayah Mamluk dilarikan ke daerah itu. Oleh Ibnu Taimiyah, kondisi ini digambarkan sebagai uang berkualitas rendah menendang keluar uang berkualitas baik.

Perkembangan emas sebagai standar peredaran uang mengalami tiga kali evolusi, yaitu: the gold coin standard, the gold bullion standard, dan the gold exchange standard.
Dalam Al-Qur’an maupun Sunnah tidak ditemukan secara spesifik keharusan menggunakan dinar dan dirham sebagai standar nilai tukar uang (full-bodied monometallic standard). Beberapa fuqaha terkemuka seperti Ahmad bin Hanbal, Ibn Hazm, dan Ibnu Taimiyah pun mendukung keberadaan uang fidusia. Menurut mereka, tidak ada keharusan memakai emas dan perak sebagai alat pemabyar walaupun pada masa itu keberadaan full-bodied money sangat lazim. Dalam konteks sejarah, Khalifah Umar bin Khattab juga pernah mencoba memperkenalkan uang dari jenis kulit binatang.

Meskipun membolehkan uang fidusia, Ibnu Taimiyah mengingatkan bahwa penggunaan uang ini akan mengakibatkan hilangnya uang dinar dan emas dari peredaran sesuai hukum Gresham. Sementara itu, Imam Al Ghazali memperbolehkan penggunaan uang yang tidak dikaitkan dengan emas atau perak selama pemerintah mampu menjaga nilainya.

Para fuqaha bersepakat bahwa hanya otoritas yang berkuasa yang berhak mengeluarkan uang. Dalam hal ini, Al Ghazali mensyaratkan agar pemerintah harus mengeluarkan pernyataan bahwa uang fidusia yang dicetak adalah alat pembayaran yang resmi. Seiring dengannya, pemerintah wajib menjaga nilanya dengan mengatur jumlah uang beredar sesuai dengan kebutuhan dan memastikan tidak ada perdagangan uang.

Pada dasarnya, kebutuhan manusia dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pelu serta mendesak dan tidak perlu serta kurang bermanfaat. Komponen pertama dapat dimasukkan sebagai permintaan akan uang untuk pemenuhan kebutuhan dan investasi produktif, sedang jenis kedua meliputi konsumsi yang berlebihan (conspicuous consumption), investasi yang tidak produktif, dan investasi untuk spekulasi.

Para ekonom muslim mengandalkan tiga variabel penting dalam manajemen permintaan uang, yaitu: nilai-nilai moral, lembaga-lembaga sosial-ekonomi dan politik, termasuk mekanisme harga, dan tingkat keuntungan riil sebagai pengganti keberadaan suku bunga.
Dasar pemikiran manajemen moneter dalam konsep Islam adalah terciptanya stabilitas permintaan akan uang dan terarahnya permintaan akan uang kepada tujuan yang penting dan produktif. Dengan demikian, setiap instrumen yang mengarah kepada instabilitas dan pengalokasian sumber dana secara tidak produktif akan ditinggalkan.

Penghapusan suku bunga, penetapan kewajiban pembayaran pajak atas biaya produktif yang menganggur, serta penghilangan insentif bagi pemegang uang idle mendorong orang melakukan: qard (meminjamkan harta kepada orang lain), penjualan muajjal, dan mudharabah.

Pertumbuhan moneter dalam sistem ekonomi Islam tidaklah independen terhadap perubahan-perubahan di sektor riil, tetapi keduannya saling berintegrasi. Sektor riil menentukan level keseimbangan di sector moneter, namun tidak berarti pergerakan sektor riil disebabkan oleh sektor moneter. Kebijakan moneter untuk menstimulus sektor riil hanya akan menimbulkan khayalan uang (money illusion) yang berdampak sementara pada sektor riil, dan untuk jangka panjang, sektor riil akan kembali kepada keseimbangan awal. Oleh karena itu, tidak ada satupun dari ketiga mahdzab ekonomi Islam yang menjadikan sektor moneter sebagai variabel bebas.
(Wallahu ‘alam bi showab).

Referensi :
Manan, Muhammad Abdul. Teori dan Praktik Ekonomi Islam. (edisi terjemahan).Yogyakarta : PT. Dana Bakti Wakaf.1993.
Karim, Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Edisi Dua. Jakarta : PT. Raja Grafindo Perkasa.
____________.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : The International Institute of Islamic Thought.2002.
____________Ekonomi Islam Suatu Kajian Ekonomi Makro. Edisi Satu. Jakarta : The International Institute of Islamic Thought.2002.

0 komentar:

Posting Komentar