Ini tertulis dari hati kecilku yang paling dalam
untuk semua wanita ya…semua wanita. Apa kalian tau kalau menutup aurat itu
wajib hukumnya…?
“Sesungguhnya Asma binti Abu Bakar menemui Rasulullah dengan busana yang tipis, maka Rasulullah berpaling darinya dan bersabda, “Hai Asma, sesungguhnya apabila perempuan itu telah baligh (sudah haidh) tidak boleh dilihatnya kecuali ini dan ini.” Sambil mengisyaratkan pada muka dan telapak tangannya.”
(HR. Abu Dawud)
“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya) kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya,…”
(Surat An-Nuur ayat 31)
“Wahai nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…..”
(Surat Al-Ahzab ayat 59)
Ada dua pertanyaan, apa perbedaan kerudung dengan jilbab? Dari ayat yang pertama muncul kata “KERUDUNG” kerudung atau dalam bahasa arabnya khimar yaitu kain yang menutup aurat (rambut) YANG MENJULUR SAMPAI DADA atau menutupi dadanya. Jadi, bukan sehelai kain yang njelimet d’leher atau hanya sekedar menutup rambutnya saja.
Sedangkan definisi jilbab ada di Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59, “hendaklah mereka menutup jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” pasti d’sana ada catatan kaki yang menjelaskan jilbab adalah baju kurung YANG LAPANG yang dapat menutup kepala, wajah dan dada.
Adapun definisi lain dari jilbab, yang diambil dari kamus bahasa arab
DEFINISI JILBAB
Diterangkan dalam kamus al Muhith, jilbab adalah pakaian yang luas untuk wanita yang dapat menutupi pakaian rumahnya seperti milhafah (mantel).
Tafsir Jalalain (jilid 3:1803) memberikan arti jilbab sebagai kain yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Jauhari dalam Ash Shihah mengatakan jilbab adalah kain penutup tubuh wanita dari atas sampai bawah.
Khaththath Usman Thaha dalam Tafsir wa Bayan menjelaskan jilbab adalah apa-apa yang dapat menutupi seperti seprai atas tubuh wanita hingga mendekati tanah.
Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq Jilid 7 (Edisi Indonesia) menerangkan jilbab adalah baju mantel.
Dalam Kitab Mujam al Wasith hal 128 jilbab diartikan sebagai pakaian yang menutupi seluruh tubuh atau pakaian luar yang dikenakan diatas pakaian rumah seperti mantel.
Soo…?
Menutup aurat itu WAJIB hukumnya lhoo…Lantas bagaimana dengan orang yang mngatakan jilbabi dulu hatinya?
“ga semua orng yang berjilbab itu baik, ada juga yang masih pacaran, pakaiannya ketat”
“alaaahhh…pake jilbab cuma kedok doang. Pake topeng”
“yang pnting jilbabin hatinya dulu baru jilbabin auratnya”
hmm…mnyikapi komentar d’atas, Nisa hanya bisa tersenyum :”) kalian ini ada aja-aja
memang bnyak d’antara kita berkerudung tapi telanjang, berkerudung tapi pacaran, berkerudung tapi tapi tapi….
sekali Nisa tegaskan, menutup aurat itu wajib hukumnya. Itu sudah tertera dalam Al-Qur’an dan itu merupakn firman Allah, apa kalian meragukannya? Masalah kelakuan dia masih inilah itulah yang “menodai” jilbab itu tadi biarlaahhh…..Itu urusan dia dengan Allah, perbnyaklah mncari bekal untuk d’akhirat bukan untuk mencari kesalahan orang lain. Ok?
Nisa tadi baca d’komentar ada yg mngatakan “ada juga yang berkerudung tapi jadi scandal video porno? Astagfirullah…
Jangan pandang miring tentang wanita-wanita yang berkerudung krn itu Islam itu Indah, Islam tidak mengajarkan wanita untuk merendahkan harga diri mereka . Mereka hanya wanita-wanita yang sengaja ingin merusak sucinya jilbab itu tadi atau bahkan mereka tidak tahu makna kerudung itu sendiri. Masya Allah
Adapula, wanita yang berkerudung tapi telanjang! Memakai legging, pakain ketat, kerudungnya njelimet d’leher (kayak orang tercekik :p) Masya Allah, wahai saudariku semua yang selalu d’cintai Allah….Berjilbablah kalian dengan niat menutup aurat bukan untuk mengikuti tren atau mode karna siksa Allah d’neraka itu sangat pedih.
Created : Annisa Mutiara Hati
0 komentar:
Posting Komentar